Saturday, November 3, 2012

UU No. 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

Undang-Undang No. 07 Tahun 2004 ini mengatur bagi semua pihak untuk melakukan pengendalian daya rusak air sebagai upaya untuk mencegah, penanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.

Download  UU No. 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

PerMen LH No.03 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol Untuk Bahan Berbahaya dan Beracun

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta  makhluk hidup lainnya.

Permen LH No. 03 Tahun 2008 mengatur pemberian simbol dan label Bahan Berbahaya dan Beracun untuk menandakan klasifikasinya.

Adapun klasifikasi dari masing-masing B3 dibedakan oleh sifat-sifatnya berikut ini :
a. mudah meledak (explosive);
b. pengoksidasi (oxidizing);
c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d. sangat mudah menyala (highly flammable);
e. mudah menyala (flammable);
f. amat sangat beracun (extremely toxic);
g. sangat beracun ( highly toxic);
h. beracun (toxic);
i. berbahaya (harmful);
j. iritasi (irritant);
k. korosif (corrosive);
l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to environment);
m. karsinogenik (carcinogenic);
n. teratogenik (teratogenic);
o. mutagenic (mutagenic); dan
p. bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas).

Untuk melihat gambar simbol dan label B3 dapat dilihat dalam lampiran peraturan menteri LH.

Download PermenLH No. 03 Tahun 2008
Download Lampiran PermenLH No. 03 Tahun 2008


Saturday, October 20, 2012

Permen LH No. 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009 ini terkait perizinan yang meliputi :

1. izin penyimpanan sementara limbah B3; dan
2. izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi dan kabupaten/kota;

Termasuk hal yang diatur dalam PerMenLH ini adalah rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional, pengawasan pengelolaan limbah B3, pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dan pembinaan.

Akan tetapi izin tidak termasuk pengelolaan limbah oli, karena hal tersebut sudah diatur tersendiri.

Download PERMEN LH NO. 30 TAHUN 2009

Wednesday, October 17, 2012

PerMen LH No.18 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pengelolaan limbah B3 telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009 ini. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan  lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Setiap pihak yang akan melakukan pengelolaan limbah B3, wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur atau bupati. Adapun jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin menurut peraturan menteri ini terdiri atas kegiatan :

a. pengangkutan;
b. penyimpanan sementara;
c. pengumpulan;
d. pemanfaatan;
e. pengolahan; dan
f. penimbunan.

Untuk lebih mendetail, silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009 di bawah.

KepKa Bapedal No. 255 Tahun 1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas

Minyak pelumas bekas termasuk dalam kategori limbah B3. Penanganannya tentunya membutuhkan penanganan khusus sebagaimana limbah B3 lainnya.
Pengumpulan dan Penyimpanan adalah rangkaian proses kegiatan pengumpulan minyak pelumas bekas sebelum diserahkan ke pengolah atau pemanfaat minyak pelumas bekas.
Keputusan Kepala Bapedal ini mengatur semua persyaratan penyimpanan dan pengumpulan minyak bekas. Menurut peraturan lingkungan hidup ini, diantaranya tatacara penyimpanan minyak pelumas bekas harus memperhatikan :

a. karakteristik pelumas bekas yang disimpan;
b. kemasan harus sesuai dengan karakteristik pelumas bekas dapat berupa drum atau tangki;
c. pola penyimpanan dibuat dengan sistem blok, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan jika terjadi kerusakan dan apabila terjadi kecelakaan dapat segera ditangani;
d. lebar gang antar blok harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat digunakan untuk lalu lintas manusia, dan kendaraan pengangkut (forklift);
e. penumpukan kemasan harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika berupa drum (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum 3 (tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi dengan palet dan bila tumpukan lebih dan 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dan plastik, maka harus dipergunakan rak;
f. lokasi peyimpanan harus dilengkapi dengan tanggul disekelilingnva dan dilengkapi dengan saluran pembuangan meriuju bak penampungan yang kedap air . Bak penampungan dibuat mampu menampung 110 % dari kapasitas volume drum atau tangki yang ada di dalam ruang penyimpanan, serta tangtki harus diatur sedemikian sehingga bila terguling tidak akan menimpa tangki lain;
g. mempunyai tempat bongkar muat kemasan yang memadai dengan lantai yang kedap air. Lebih lengkap dan jelasnya, silahkan download peraturan lingkungan ini pada link download di bawah ini

Download KepKa Bapedal No. 255 Tahun 1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas

Sunday, October 14, 2012

KepKa Bapedal Nomor 05 Tahun 1995 Tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

KepKa Bapedal Nomor 05 Tahun 1995 mengatur tata cara pemberian simbol dan label limbah B3 sesuai dengan karakteristiknya. Setiap limbah B3 wajib dikemas dalam kemasan yang sesuai, dan setiap kemasan maupun tempat penyimpanannya juga wajib memberikan simbol limbah B3.

Simbol dan label limbah B3 telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup ini. Untuk lebih jelas dan mendetail silahkan download KepKa Bapedal No. 05 Tahun 1995

KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1995 Tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup No. 02 Tahun 1995 ini mengatur dokumentasi pengelolaan limbah B3. Limbah B3 membutuhkan penanganan khusus dalam pengelolaannya, mulai dari penghasil, penyimpanan sementara, pengangkutan, pengumpulan hingga pengelolaan akhir harus memenuhi persyaratan lingkungan yang diatur dalam peraturan terkait.

Dokumen pengelolaan limbah B3 yang biasa disebut manifest diterbitkan mulai dari penghasil, pengangkut, pengumpul hingga pengelolaan akhir. Masing-masing pihak yang terlibat bertanggungjawab memenuhi dokumen-dokumen manifest pengelolaan limbah B3 ini dan melaporkannya kepada instansi lingkungan hidup terkait seperti BLH daerah, BLH propinsi, PPE, hingga ke kementrian lingkungan hidup deputy limbah B3.

Untuk lebih jelas dan mendetail, silahkan download KepKa Bapedal No. 02 Tahun 1995

UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 ini mengatur tentang pengelolaan sampah mulai dari rumah tangga. Pengelolaan sampah yang dimaksud adalah mulai dari pemilahan, pengumpulan, pembuangan hingga proses akhir dari penanganan sampah tersebut.

Selain itu, Undang-Undang ini juga melarang memasukkan dan mengimpor sampah ke wilayah negara RI. Dilarang pula mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun serta cara pengelolaan sampah yang justru menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut dan mendetail silahkan download UU No. 18 Tahun 2008.

Friday, October 12, 2012

PP RI No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam PP RI No. 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, adalah peraturan wajib yang harus diikuti dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).

Peraturan ini secara garis besar melarang penghasil limbah B3 membuang limbah B3 secara sembarangan. Semua limbah B3 harus dikelola dan ditangani secara bertanggung jawab. Bilamana penghasil limbah B3 tidak mampu mengelolanya sendiri, maka dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi dalam melakukan pengelolaan limbah B3.

Jenis limbah B3 menurut sumbernya yang didefinisikan dalam PP No. 18 Juncto PP No. 85 Tahun 1999 ini meliputi :

a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
b. Limbah B3 dari sumber spesifik
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

Bagaimana mengetahui apakah termasuk limbah B3 atau bukan, peraturan lingkungan ini juga merumuskan secara jelas kode- kode limbah B3. Bilamana suatu limbah diragukan apakah termasuk limbah B3 atau bukan karena tidak terdaftar dalam kode-kode jenis limbah yang ada, maka dapat dilakukan uji karakteristik dan atau uji toxilogy.

Silahkan download peraturan lingkungan yang mengatur limbah B3 pada link berikut ini :

PP No. 18 Tahun 1999
PP No. 85 Tahun 1999

Note :

Anda diminta untuk menunggu 5 detik setelah klik link download di atas, baru kemudian klik LEWATI untuk menuju file download... :)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan  Hidup No. 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, menjelaskan dengan rinci persyaratan dan teknis penyusunan dokumen UKL-UPL dan SPPL.

Bagi usaha/kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori AMDAL, mesti mengacu pada PerMen LH No. 13 Tahun 2010 ini untuk membuat dokumen UKL-UPL atau SPPL atas kegiatan usaha yang dilaksanakan.

Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa saya katakan kitab induknya peraturan yang mengatur di bidang lingkungan hidup. Undang-Undang ini mengatur bagaimana pencemaran lingkungan diukur dengan berdasarkan baku mutu yang ditetapkan.

Baku mutu yang ditetapkan meliputi baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku mutu gangguan dan baku mutu lain yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 inilah mengatur cikal bakal AMDAL, UKL-UPL dan SPPL serta Izin Lingkungan bagi setiap usaha dan atau kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan. Selain itu undang-undang ini juga mengikat bagaimana pencemaran lingkungan ditanggulangi serta dilakukan pemulihan kepada pihak yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

Hal lain yang diatur dalam undang-undang No. 32 Tahun 2009 ini adalah setiap pengambilan air bawah tanah harus memiliki izin dari instansi terkait.

Silahkan download Undang-Undang No.32 Tahun 2009.

Peraturan Terkait Lingkungan Hidup Ada di Blog Ini

Blog ini untuk apa?

Saya secara spontan saja membuat blog ini. Saya memang hobi ternak blog, manual maupun auto. Ide membuat blog ini terkait juga dengan background saya sebagai Management Representative ISO 14001 di perusahaan tempat saya bekerja.

ISO 14001 merupakan sistem manajemen lingkungan. Orang-orang yang berkecimpung di dalamnya; konsultan, auditor, lembaga sertifikasi maupun MR pasti dituntut untuk mengetahui peraturan-peraturan terkait dengan lingkungan hidup. Peraturan-peraturan ini menjadi guidance bagaimana dan apa saja persyaratan lingkungan dipenuhi.

Maka dari itu, rasanya perlu juga membuat blog pribadi untuk merekam peraturan - peraturan yang terkait lingkungan hidup. Semoga bermanfaat bagi semua yang mencari sumber mengenai apakah itu undang - undang, peraturan menteri lingkungan hidup, keputusan menteri lingkungan hidup, atau mungkin peraturan lain yang relevan dengan lingkungan hidup.