Wednesday, December 24, 2014

Pergub Jatim No. 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan / atau Kegiatan Usaha Lainnya

Bagi industri, manajemen lingkungan bukan hal yang mudah, membutuhkan sumber daya ahli dan konsultasi lingkungan sehingga dampak lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri bisa dikendalikan, memenuhi asas kepatuhan regulasi. Tentu saja, hal pertama yang ditempuh adalah dengan mengetahui terlebih dahulu sumber regulasi yang mengatur tentang lingkungan, salah satunya adalah pergub ini. Pengaturan Baku Mutu Air Limbah atau Limbah Cair merupakan salah satu aspek regulasi vital lingkungan, dan di provinsi Jawa Timur, dituangkan dalam Peraturan Gubernur No.72 Tahun 2013.

Pergub Jatim ini menggantikan SK Gubernur no 45 tahun 2002 tentang hal yang sama, baku mutu air limbah industri. Peraturan Gubernur ini mengatur ruang lingkup industri secara spesifik teridir dari :

  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Peternakan Sapi, Babi dan Unggas
  • Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Rumah Potong Hewan
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Cuci Kendaraan Bermotor 
  • Baku Mutu Air Limbah Domestik [Permukiman (Real Estate), Rumah Makan (Restoran), Perkantoran, Perniagaan, Apartemen, Perhotelan dan Asrama]
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Obat Tradisional/Jamu.
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Rumah Sakit
  • Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Laundry 
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Jamur
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Laboratorium Klinik 
  • BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KAWASAN INDUSTRI 
  • BAKU MUTU BAGI KEGIATAN INDUSTRI LAIN


Wednesday, July 3, 2013

Gambar Simbol Limbah B3 (Bahan Berbahaya dab Beracun)

Simbol-simbol limbah B3 diatur dalam Kepka Bapedal No. 05 Tahun 1995 SIMBOL DAN LABEL LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.

Berikut ini gambar dari simbol-simbol limbah B3 sesuai dengan Keputusan Kepala Bapedal tersebut

1. Simbol Limbah B3 - Beracun
2. Simbol Limbah B3 -Cair Mudah Terbakar

3. Simbol Limbah B3 - Padatan Mudah Terbakar
4. Simbol Limbah B3 - Reaktif 
5. Simbol Limbah B3 - Korosif 
6. Simbol Limbah B3 - Menimbulkan Infeksi 
7. Simbol Limbah B3 - Campuran 
8. Simbol Limbah B3 - Mudah Meledak 

Tuesday, July 2, 2013

PP 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga ataupun sejenisnya. Peraturan ini menekankan pengelolaan sampah melalui pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan dan penanganan sampah diwajibkan kepada semua orang, terutama pihak-pihak yang menghasilkan sampah.

Adapun tata cara pengurangan sampah bisa dilakukan dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan atau pemanfaatan kembali sampah.

Untuk lebih mendetailnya, silahkan download  PP 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di sini

Saturday, November 3, 2012

UU No. 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

Undang-Undang No. 07 Tahun 2004 ini mengatur bagi semua pihak untuk melakukan pengendalian daya rusak air sebagai upaya untuk mencegah, penanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.

Download  UU No. 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

PerMen LH No.03 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol Untuk Bahan Berbahaya dan Beracun

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta  makhluk hidup lainnya.

Permen LH No. 03 Tahun 2008 mengatur pemberian simbol dan label Bahan Berbahaya dan Beracun untuk menandakan klasifikasinya.

Adapun klasifikasi dari masing-masing B3 dibedakan oleh sifat-sifatnya berikut ini :
a. mudah meledak (explosive);
b. pengoksidasi (oxidizing);
c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d. sangat mudah menyala (highly flammable);
e. mudah menyala (flammable);
f. amat sangat beracun (extremely toxic);
g. sangat beracun ( highly toxic);
h. beracun (toxic);
i. berbahaya (harmful);
j. iritasi (irritant);
k. korosif (corrosive);
l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to environment);
m. karsinogenik (carcinogenic);
n. teratogenik (teratogenic);
o. mutagenic (mutagenic); dan
p. bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas).

Untuk melihat gambar simbol dan label B3 dapat dilihat dalam lampiran peraturan menteri LH.

Download PermenLH No. 03 Tahun 2008
Download Lampiran PermenLH No. 03 Tahun 2008


Saturday, October 20, 2012

Permen LH No. 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009 ini terkait perizinan yang meliputi :

1. izin penyimpanan sementara limbah B3; dan
2. izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi dan kabupaten/kota;

Termasuk hal yang diatur dalam PerMenLH ini adalah rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional, pengawasan pengelolaan limbah B3, pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dan pembinaan.

Akan tetapi izin tidak termasuk pengelolaan limbah oli, karena hal tersebut sudah diatur tersendiri.

Download PERMEN LH NO. 30 TAHUN 2009

Wednesday, October 17, 2012

PerMen LH No.18 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pengelolaan limbah B3 telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009 ini. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan  lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Setiap pihak yang akan melakukan pengelolaan limbah B3, wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur atau bupati. Adapun jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin menurut peraturan menteri ini terdiri atas kegiatan :

a. pengangkutan;
b. penyimpanan sementara;
c. pengumpulan;
d. pemanfaatan;
e. pengolahan; dan
f. penimbunan.

Untuk lebih mendetail, silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009 di bawah.