Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa saya katakan kitab induknya peraturan yang mengatur di bidang lingkungan hidup. Undang-Undang ini mengatur bagaimana pencemaran lingkungan diukur dengan berdasarkan baku mutu yang ditetapkan.
Baku mutu yang ditetapkan meliputi baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku mutu gangguan dan baku mutu lain yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 inilah mengatur cikal bakal AMDAL, UKL-UPL dan SPPL serta Izin Lingkungan bagi setiap usaha dan atau kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan. Selain itu undang-undang ini juga mengikat bagaimana pencemaran lingkungan ditanggulangi serta dilakukan pemulihan kepada pihak yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
Hal lain yang diatur dalam undang-undang No. 32 Tahun 2009 ini adalah setiap pengambilan air bawah tanah harus memiliki izin dari instansi terkait.
Silahkan download Undang-Undang No.32 Tahun 2009.
No comments:
Post a Comment