Sunday, October 14, 2012

KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1995 Tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup No. 02 Tahun 1995 ini mengatur dokumentasi pengelolaan limbah B3. Limbah B3 membutuhkan penanganan khusus dalam pengelolaannya, mulai dari penghasil, penyimpanan sementara, pengangkutan, pengumpulan hingga pengelolaan akhir harus memenuhi persyaratan lingkungan yang diatur dalam peraturan terkait.

Dokumen pengelolaan limbah B3 yang biasa disebut manifest diterbitkan mulai dari penghasil, pengangkut, pengumpul hingga pengelolaan akhir. Masing-masing pihak yang terlibat bertanggungjawab memenuhi dokumen-dokumen manifest pengelolaan limbah B3 ini dan melaporkannya kepada instansi lingkungan hidup terkait seperti BLH daerah, BLH propinsi, PPE, hingga ke kementrian lingkungan hidup deputy limbah B3.

Untuk lebih jelas dan mendetail, silahkan download KepKa Bapedal No. 02 Tahun 1995

No comments:

Post a Comment