Saturday, October 20, 2012

Permen LH No. 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009 ini terkait perizinan yang meliputi :

1. izin penyimpanan sementara limbah B3; dan
2. izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi dan kabupaten/kota;

Termasuk hal yang diatur dalam PerMenLH ini adalah rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional, pengawasan pengelolaan limbah B3, pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dan pembinaan.

Akan tetapi izin tidak termasuk pengelolaan limbah oli, karena hal tersebut sudah diatur tersendiri.

Download PERMEN LH NO. 30 TAHUN 2009

No comments:

Post a Comment