Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009 ini terkait perizinan yang meliputi :
1. izin penyimpanan sementara limbah B3; dan
2. izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi dan kabupaten/kota;
Termasuk hal yang diatur dalam PerMenLH ini adalah rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional, pengawasan pengelolaan limbah B3, pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dan pembinaan.
Akan tetapi izin tidak termasuk pengelolaan limbah oli, karena hal tersebut sudah diatur tersendiri.
Download PERMEN LH NO. 30 TAHUN 2009
No comments:
Post a Comment