Pengelolaan limbah B3 telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009 ini. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Setiap pihak yang akan melakukan pengelolaan limbah B3, wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur atau bupati. Adapun jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin menurut peraturan menteri ini terdiri atas kegiatan :
a. pengangkutan;
b. penyimpanan sementara;
c. pengumpulan;
d. pemanfaatan;
e. pengolahan; dan
f. penimbunan.
Untuk lebih mendetail, silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009 di bawah.
No comments:
Post a Comment