Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 ini mengatur tentang pengelolaan sampah mulai dari rumah tangga. Pengelolaan sampah yang dimaksud adalah mulai dari pemilahan, pengumpulan, pembuangan hingga proses akhir dari penanganan sampah tersebut.
Selain itu, Undang-Undang ini juga melarang memasukkan dan mengimpor sampah ke wilayah negara RI. Dilarang pula mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun serta cara pengelolaan sampah yang justru menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut dan mendetail silahkan download UU No. 18 Tahun 2008.
No comments:
Post a Comment