Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun
2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup, menjelaskan dengan rinci persyaratan dan teknis penyusunan dokumen UKL-UPL dan SPPL.
Bagi usaha/kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori AMDAL, mesti mengacu pada PerMen LH No. 13 Tahun 2010 ini untuk membuat dokumen UKL-UPL atau SPPL atas kegiatan usaha yang dilaksanakan.
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012
No comments:
Post a Comment