Friday, October 12, 2012

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan  Hidup No. 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, menjelaskan dengan rinci persyaratan dan teknis penyusunan dokumen UKL-UPL dan SPPL.

Bagi usaha/kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori AMDAL, mesti mengacu pada PerMen LH No. 13 Tahun 2010 ini untuk membuat dokumen UKL-UPL atau SPPL atas kegiatan usaha yang dilaksanakan.

Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 

No comments:

Post a Comment