KepKa Bapedal Nomor 05 Tahun 1995 mengatur tata cara pemberian simbol dan label limbah B3 sesuai dengan karakteristiknya. Setiap limbah B3 wajib dikemas dalam kemasan yang sesuai, dan setiap kemasan maupun tempat penyimpanannya juga wajib memberikan simbol limbah B3.
Simbol dan label limbah B3 telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup ini. Untuk lebih jelas dan mendetail silahkan download KepKa Bapedal No. 05 Tahun 1995
Terimakasih Sharingnya Pak Rusdin.
ReplyDeletetapi saya juga menemukan peraturan yang relatif lebih baru, yaitu: Peraturan Menteri Lingkungan No.03 tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
ternyata bentuk simbolnya sedikit banyak berbeda.
terus terang saya sedang dibuat bingung oleh keduanaya. apa pendapat Pak Rusdin tentang hal ini?
Salam LH.
Jelasnya beda pak simbol label limbah B3 dgn simbol label B3. Terima kasih
DeleteSalam LH