Friday, October 12, 2012

PP RI No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam PP RI No. 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, adalah peraturan wajib yang harus diikuti dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).

Peraturan ini secara garis besar melarang penghasil limbah B3 membuang limbah B3 secara sembarangan. Semua limbah B3 harus dikelola dan ditangani secara bertanggung jawab. Bilamana penghasil limbah B3 tidak mampu mengelolanya sendiri, maka dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi dalam melakukan pengelolaan limbah B3.

Jenis limbah B3 menurut sumbernya yang didefinisikan dalam PP No. 18 Juncto PP No. 85 Tahun 1999 ini meliputi :

a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
b. Limbah B3 dari sumber spesifik
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

Bagaimana mengetahui apakah termasuk limbah B3 atau bukan, peraturan lingkungan ini juga merumuskan secara jelas kode- kode limbah B3. Bilamana suatu limbah diragukan apakah termasuk limbah B3 atau bukan karena tidak terdaftar dalam kode-kode jenis limbah yang ada, maka dapat dilakukan uji karakteristik dan atau uji toxilogy.

Silahkan download peraturan lingkungan yang mengatur limbah B3 pada link berikut ini :

PP No. 18 Tahun 1999
PP No. 85 Tahun 1999

Note :

Anda diminta untuk menunggu 5 detik setelah klik link download di atas, baru kemudian klik LEWATI untuk menuju file download... :)

2 comments:

  1. Apa alasan utama PP no 18 tahun 1999 ini diubah ke PP no 85 tahun 1999??
    Terimakasih

    ReplyDelete
  2. maaf nama asli nya siapa ya , mau sy gunakan untuk referensi soalnya

    ReplyDelete