Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
Undang-Undang No. 07 Tahun 2004 ini mengatur bagi semua pihak untuk melakukan pengendalian daya rusak air sebagai upaya untuk mencegah, penanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
Download UU No. 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
No comments:
Post a Comment