Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga ataupun sejenisnya. Peraturan ini menekankan pengelolaan sampah melalui pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Pengurangan dan penanganan sampah diwajibkan kepada semua orang, terutama pihak-pihak yang menghasilkan sampah.
Adapun tata cara pengurangan sampah bisa dilakukan dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan atau pemanfaatan kembali sampah.
Untuk lebih mendetailnya, silahkan download PP 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di sini
No comments:
Post a Comment