Pergub Jatim ini menggantikan SK Gubernur no 45 tahun 2002 tentang hal yang sama, baku mutu air limbah industri. Peraturan Gubernur ini mengatur ruang lingkup industri secara spesifik teridir dari :
- Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Peternakan Sapi, Babi dan Unggas
- Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Rumah Potong Hewan
- Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Cuci Kendaraan Bermotor
- Baku Mutu Air Limbah Domestik [Permukiman (Real Estate), Rumah Makan (Restoran), Perkantoran, Perniagaan, Apartemen, Perhotelan dan Asrama]
- Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Obat Tradisional/Jamu.
- Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Rumah Sakit
- Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap
- Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Laundry
- Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa
- Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Jamur
- Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Laboratorium Klinik
- BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KAWASAN INDUSTRI
- BAKU MUTU BAGI KEGIATAN INDUSTRI LAIN