Wednesday, December 24, 2014

Pergub Jatim No. 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan / atau Kegiatan Usaha Lainnya

Bagi industri, manajemen lingkungan bukan hal yang mudah, membutuhkan sumber daya ahli dan konsultasi lingkungan sehingga dampak lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri bisa dikendalikan, memenuhi asas kepatuhan regulasi. Tentu saja, hal pertama yang ditempuh adalah dengan mengetahui terlebih dahulu sumber regulasi yang mengatur tentang lingkungan, salah satunya adalah pergub ini. Pengaturan Baku Mutu Air Limbah atau Limbah Cair merupakan salah satu aspek regulasi vital lingkungan, dan di provinsi Jawa Timur, dituangkan dalam Peraturan Gubernur No.72 Tahun 2013.

Pergub Jatim ini menggantikan SK Gubernur no 45 tahun 2002 tentang hal yang sama, baku mutu air limbah industri. Peraturan Gubernur ini mengatur ruang lingkup industri secara spesifik teridir dari :

  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Peternakan Sapi, Babi dan Unggas
  • Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Rumah Potong Hewan
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Cuci Kendaraan Bermotor 
  • Baku Mutu Air Limbah Domestik [Permukiman (Real Estate), Rumah Makan (Restoran), Perkantoran, Perniagaan, Apartemen, Perhotelan dan Asrama]
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Obat Tradisional/Jamu.
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Rumah Sakit
  • Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Laundry 
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Jamur
  • Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Laboratorium Klinik 
  • BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KAWASAN INDUSTRI 
  • BAKU MUTU BAGI KEGIATAN INDUSTRI LAIN


3 comments: