Saturday, November 3, 2012

UU No. 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

Undang-Undang No. 07 Tahun 2004 ini mengatur bagi semua pihak untuk melakukan pengendalian daya rusak air sebagai upaya untuk mencegah, penanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.

Download  UU No. 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

PerMen LH No.03 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol Untuk Bahan Berbahaya dan Beracun

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta  makhluk hidup lainnya.

Permen LH No. 03 Tahun 2008 mengatur pemberian simbol dan label Bahan Berbahaya dan Beracun untuk menandakan klasifikasinya.

Adapun klasifikasi dari masing-masing B3 dibedakan oleh sifat-sifatnya berikut ini :
a. mudah meledak (explosive);
b. pengoksidasi (oxidizing);
c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d. sangat mudah menyala (highly flammable);
e. mudah menyala (flammable);
f. amat sangat beracun (extremely toxic);
g. sangat beracun ( highly toxic);
h. beracun (toxic);
i. berbahaya (harmful);
j. iritasi (irritant);
k. korosif (corrosive);
l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to environment);
m. karsinogenik (carcinogenic);
n. teratogenik (teratogenic);
o. mutagenic (mutagenic); dan
p. bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas).

Untuk melihat gambar simbol dan label B3 dapat dilihat dalam lampiran peraturan menteri LH.

Download PermenLH No. 03 Tahun 2008
Download Lampiran PermenLH No. 03 Tahun 2008